Skandal PT Yingmey Indotobacco International: Diduga Jual Nama Bea Cukai, Rekrut Ratusan Buruh Tanpa Kepastian, Gaji Tak Dibayar

Batam – Batamexpress.com – Skandal hitam dunia industri kembali terkuak di Batam. PT Yingmey Indotobacco International, perusahaan rokok yang sebelumnya digadang-gadang sebagai penyerap tenaga kerja besar, kini diduga terlibat praktik kotor: menjual nama besar Bea & Cukai Batam, merekrut puluhan buruh tanpa kepastian, serta menahan pembayaran gaji sejak kontrak kerja ditandatangani pada Juli 2025.
Ironisnya, alasan yang terus-menerus dilontarkan manajemen adalah “7 kontainer tembakau disita Bea & Cukai Batam” – sebuah dalih yang semakin hari kian diragukan kebenarannya.
Kronologi Rekrutmen: Janji Manis Berujung Pahit
Gelombang I – 17 Juli 2025
Sebanyak 14 orang resmi diterima sebagai karyawan. Proses wawancara dilakukan di dalam perusahaan, disaksikan karyawan bernama Fika Yuliani. Para buruh menandatangani kontrak pada 12 Juli 2025 dan menerima atribut kerja, dengan janji bahwa gaji otomatis berjalan setelah kontrak diteken.
Gelombang II – 21–23 Juli 2025
Sebanyak 14 orang tambahan kembali direkrut, dengan dalih adanya fasilitas baru di Koin Mas, Sukajadi. Pihak HRD yang bernama Tenn Ilu Lan menegaskan gaji dibayarkan bulanan setiap tanggal 5, setelah sistem tutup buku pada tanggal 20. Janji ini menjadi pegangan kuat bagi para pekerja baru.
Dalih Bea & Cukai: Alasan untuk Mengulur
Sejak hari pertama masuk, para buruh justru dipingpong dengan alasan klasik: bahan baku tembakau disita Bea & Cukai.
Pada 28 Agustus 2025, HRD bahkan membuat pernyataan berani:
Jika pada 5 September 2025 gaji gelombang pertama tidak dibayarkan, maka perusahaan siap mengembalikan uang karyawan dan bersedia ditutup permanen.”
Namun hingga 5 September 2025, gaji maupun uang administrasi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Fakta Lapangan: Perusahaan Disegel, Tapi Masih Rekrut Buruh
Informasi dari security Tunas Kawasan Batam Center menyebutkan bahwa PT Yingmey Indotobacco sudah lama ditutup dan disegel Bea & Cukai. Pertanyaannya: bagaimana mungkin perusahaan yang sudah disegel masih berani melakukan rekrutmen massal pada Juli–Agustus 2025?
Pada 6 September 2025, sejumlah korban mendatangi lokasi. Mereka menyaksikan sebuah mobil abu-abu masuk ke kawasan, seorang wanita mengambil mobil dari dalam, lalu buru-buru kabur. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya: ada apa sebenarnya di balik permainan ini?
Indikasi Penipuan Sistematis
Berdasarkan pola yang terungkap, kuat dugaan PT Yingmey Indotobacco melakukan penipuan terstruktur dengan modus:
1. Menggunakan nama besar Bea & Cukai sebagai tameng.
2. Merekrut karyawan dengan janji gaji bulanan.
3. Mengulur waktu dengan dalih “penyitaan 7 kontainer”.
4. Tidak membayarkan gaji maupun uang administrasi, padahal perusahaan sudah lama disegel.
Tuntutan Buruh
Para korban mendesak:
1. Pengembalian uang administrasi yang telah dibayarkan.
2. Pembayaran gaji sesuai kontrak yang sah secara hukum.
3. Transparansi penuh terkait penggunaan nama Bea & Cukai.
Pertanyaan Publik
Apakah benar Bea & Cukai Batam menyita 7 kontainer tembakau itu, atau sekadar dijadikan kambing hitam?
Mengapa perusahaan yang sudah disegel masih bisa melakukan rekrutmen besar-besaran?
Di mana peran Disnaker Batam, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Ketenagakerjaan dalam melindungi hak buruh?
Analisis Hukum
Kasus ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum di Indonesia:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 88C ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.
Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Pasal 185 ayat (1): Pengusaha yang sengaja tidak membayar gaji dapat dipidana 1–4 tahun atau denda Rp100 juta–Rp400 juta.
2. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
Negara wajib melindungi buruh dari segala bentuk eksploitasi.
Kesimpulan
Skandal PT Yingmey Indotobacco International bukan sekadar masalah ketenagakerjaan, melainkan indikasi penipuan korporasi dengan dalih instansi negara. Jika benar perusahaan sudah lama disegel namun tetap melakukan rekrutmen, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius.
Kasus ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum, Bea & Cukai, serta Disnaker. Jika dibiarkan, bukan hanya puluhan buruh yang menjadi korban, tetapi juga wibawa negara ikut tercoreng.
Batamexpress.com akan terus mengawal skandal ini hingga tuntas.









