Mafia Tanah Berpesta, Bukit Nongsa Terkikis: Pemerintah Batam Absen, Hukum Jadi Pajangan”

Batam –Batamexpress.com-Aktivitas pemotongan bukit di Kota Batam kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Di Kapling Sambau 4, RW 12 RT 2, Kecamatan Nongsa, sebuah beko (ekskavator) siang bolong terus menggerus bukit tanah merah. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 20 dump truck silih berganti mengangkut tanah hasil galian, sementara aparat dan pemerintah Kota Batam hanya berdiri sebagai “penonton setia”.

 

Pantauan lapangan pada Selasa (23/09/2025) membuktikan operasi ilegal ini berjalan terang-terangan tanpa papan proyek, tanpa izin resmi, dan tanpa hambatan hukum. Jalan kampung berdebu, bukit digunduli, dan warga dicekam rasa cemas akan bencana longsor dan banjir bandang saat musim hujan.

 

Seorang warga Nongsa mengungkapkan dengan getir: “Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa sebebas ini. Pemerintah seolah buta, aparat seolah lumpuh.”

 

Bisnis Haram Bernilai Miliaran

 

Tanah merah hasil kerukan bukit ini disebut dijual untuk proyek pengurukan di berbagai titik Batam. Dengan estimasi jutaan rupiah per truk, aktivitas ilegal ini jelas menjadi ladang basah bagi mafia tanah yang bermain di balik layar. Ironisnya, keuntungan besar mengalir deras, sementara keselamatan masyarakat justru terancam.

 

Diamnya Pemerintah = Ikut Bermain

 

Hingga kini, pemerintah Kota Batam maupun aparat penegak hukum tidak mengambil langkah tegas. Satu beko masih bekerja, puluhan dump truck bebas keluar masuk, seolah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Aktivis lingkungan menilai pembiaran ini bukan lagi kelalaian, melainkan kegagalan dan bentuk keterlibatan diam-diam.

 

“Kalau aparat diam, artinya mereka ikut bermain. Mafia tanah meraup untung, rakyat jadi korban,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

 

Pelanggaran Hukum yang Diabaikan

 

Aktivitas ilegal ini sejatinya jelas melanggar hukum. Beberapa regulasi yang diinjak-injak di depan mata pemerintah Kota Batam antara lain:

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha/kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

 

Pasal 109: Pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

 

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

Pasal 69 ayat (1): Barang siapa melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

KUHP Pasal 406: Perusakan terhadap barang atau lingkungan hidup yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Pemerintah Tidak Bisa Lagi Berkilah

 

Dengan sederet pasal jelas di atas, publik berhak bertanya: Mengapa kegiatan ilegal ini dibiarkan? Mengapa tidak ada tindakan tegas, padahal aktivitas berjalan terang-terangan “di bawah hidung” aparat?

Setiap hari bukit di Nongsa semakin terkikis. Pemerintah Batam kini menghadapi tuntutan moral dan hukum: bertindak atau terbukti berpihak pada mafia tanah.

Hingga berita ini diturunkan, excavator masih beroperasi, dump truck terus hilir mudik, dan pemerintah masih diam seribu bahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup