Karpet Merah untuk Pelanggar Lingkungan: Bukti Negara Tak Berdaya di Batam!”

Batam, batamexpress.com— Di tengah semangat pemerintah pusat yang gembar-gembor soal perlindungan lingkungan dan penertiban tata ruang, kenyataan di lapangan justru mencoreng wajah hukum dan keadilan. Di kawasan Kavling Bintang, Teluk Lengung, tepatnya di Jalan Bumi Perkemahan, Kabil, Kecamatan Nongsa, kegiatan cut and fill ilegal terus berlangsung leluasa—tanpa hambatan, tanpa gangguan, seolah tak tersentuh hukum.

 

Yang lebih menyakitkan, aktivitas yang merusak kawasan resapan air, menimbun ruang hijau, dan mengancam keseimbangan lingkungan itu justru diduga mendapatkan restu dari aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah instansi terkait yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aturan dan keadilan.

 

Kegiatan Merusak Tapi Dibiarkan

 

Pantauan tim batamexpress.com menunjukkan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, dengan alat berat lalu-lalang, bukit yang digunduli, dan tanah yang terus diuruk demi membuka lahan untuk pembangunan kavling liar.

 

Namun anehnya, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Satpol PP diam. Dinas Lingkungan Hidup bungkam. Kepolisian seperti menutup mata. Bahkan institusi penegak hukum lainnya seolah ikut memberikan karpet merah.

 

Pertanyaannya: Ada apa di balik pembiaran ini? Siapa yang bermain? Dan siapa yang dilindungi?

 

Hukum Mandul, APH Diduga Terlibat “Main Mata”

 

Kegiatan cut and fill seharusnya tunduk pada aturan ketat, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Kegiatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun kuat dugaan, pelaku di Kavling Bintang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

 

Lebih mengerikan lagi, berbagai sumber menyebutkan bahwa APH sudah mengetahui aktivitas ini sejak lama, namun memilih diam. Ada kesan pembiaran yang disengaja, atau bahkan indikasi kongkalikong antara pelaku dan oknum aparat.

 

“Kalau tidak ada ‘restu’, mana mungkin bisa jalan lancar terus begitu? Ini kan kawasan yang sensitif, dan kegiatan ini sangat terlihat. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Semua diam,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Pemerintah Batam Harus Bertanggung Jawab

 

Tidak hanya menyinggung nama baik aparat, kejadian ini juga menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Batam. Bagaimana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berlangsung di bawah hidung mereka, tanpa pengawasan dan tindakan?

 

Apakah Wali Kota Batam tutup mata? Apakah BP Batam ikut diam? Ataukah ada instruksi “tak tertulis” agar proyek ini jangan diganggu?

 

Kawasan Teluk Lengung dan Kabil merupakan wilayah strategis yang masuk dalam rencana tata ruang jangka panjang. Namun semua perencanaan seolah tak berarti jika cut and fill liar terus dibiarkan menghancurkan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.

 

Mendesak Investigasi Independen

 

Melihat parahnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, Investigasi.News mendesak dilakukannya audit dan penyelidikan independen oleh lembaga di luar wilayah Batam. KPK, KLHK, dan lembaga pengawas pusat harus turun tangan.

 

Jika tidak, Batam akan menjadi contoh kota yang gagal menegakkan hukum dan gagal melindungi lingkungan. Dan lebih jauh lagi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh institusi negara.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila negara gagal ber

tindak, maka publik berhak bersuara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup