Terbongkar! Galangan Kapal Fiber Ilegal di Tanjung Riau Diduga Jadi Dapur Speed Boat Hantu Penyelundupan

LBATAMEXPRESS.COM — Bau busuk praktik kejahatan laut kembali menyengat dari pesisir Batam. Hasil investigasi lapangan mengungkap keberadaan sebuah usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber di kawasan Tanjung Riau, Kepulauan Riau, yang diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap dan disinyalir menjadi pemasok speed boat siluman alias “kapal hantu”—moda utama jaringan penyelundupan lintas perairan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya papan nama, plang usaha, maupun penanda legalitassebagaimana diwajibkan dalam kegiatan industri galangan kapal. Aktivitas berlangsung tertutup, senyap, namun produktif—sebuah pola klasik usaha ilegal yang berusaha menghindari pengawasan negara.
TEMUAN KRUSIAL: SPEED BOAT TANPA IDENTITAS
Investigasi mendapati speed boat fiber berkecepatan tinggi berada di area tersebut. Kapal-kapal ini tanpa nomor lambung, tanpa identitas, dan tanpa tanda registrasi resmi—ciri khas yang selama ini identik dengan alat angkut kejahatan laut.
Speed boat jenis ini kerap digunakan untuk:
* Penyelundupan rokok ilegal
* Distribusi narkotika lintas negara
* Pengiriman BBM ilegal
* Penyelundupan TKI nonprosedural
“Modelnya ringan, mesinnya besar, cepat, dan sulit dilacak. Ini bukan kapal nelayan biasa,” ujar seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
NAMA N MENCUAT, IZIN DIPERTANYAKAN
Berdasarkan informasi warga dan sumber lapangan, usaha tersebut diindikasikan dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang berinisial N.Hingga kini, tidak ditemukan bukti terbuka terkait kepemilikan izin industri galangan, izin lingkungan, maupun persetujuan operasional dari instansi berwenang.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin aktivitas berisiko tinggi di wilayah strategis perbatasan bisa berjalan tanpa sentuhan hukum?
DUA KEMUNGKINAN: APARAT KECOLONGAN ATAU ADA PEMBIARAN
Aktivitas yang berlangsung lama, terbuka bagi jaringan ilegal, namun minim penindakan, menimbulkan kecurigaan publik:
* Apakah pengawasan negara lemah?
* Ataukah ada pembiaran sistematis terhadap praktik ini?
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar berlapis aturan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Pelayaran
* Peraturan perizinan galangan kapal
* Ketentuan lingkungan hidup
* Dugaan keterkaitan dengan tindak pidana penyelundupan lintas negara
DESAKAN KERAS PUBLIK: JANGAN TUNGGU KORBAN
Masyarakat mendesak Polairud, Bea Cukai, KSOP, Polda Kepri, hingga aparat penegak hukum pusatuntuk segera bertindak nyata, bukan sekadar formalitas.
Tuntutan publik jelas dan tegas:
* Lakukan penyelidikan menyeluruh
* Segel lokasi
* Sita kapal dan peralatan produksi
* Proses hukum pihak yang bertanggung jawab
“Kalau galangan ilegal ini dibiarkan, Batam akan terus menjadi dapur kapal hantu. Negara dirugikan, hukum dipermalukan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait, maupun dari instansi pemerintah yang seharusnya melakukan pengawasan.
BATAMEXPRESS.COM akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini. Publik menunggu satu jawaban: Apakah hukum akan hadir, atau kembali kalah oleh mafia laut?
Dederita tamwela









