Putusan Pengadilan Diinjak, Leasing Besar di Batam Arogan dan Tak Taat Hukum Korban: Jika Tak Ada Itikad Baik, Kami Lapor Polda Kepri!

Batam – Batamexpress.com-Keadilan seolah menjadi barang langka di Kota Batam. Nasib getir dialami Samsuri (54), warga Bengkong Permai, setelah dirinya menjadi korban dugaan perampasan dan penggelapan kendaraan oleh PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam, perusahaan pembiayaan raksasa yang kini disorot publik karena diduga melecehkan putusan pengadilan.
Pada tahun 2019, Samsuri membeli mobil Expander Ultimate warna hitam melalui fasilitas kredit PT MCF. Meski hidup pas-pasan, ia tetap konsisten membayar cicilan. Namun, badai Covid-19 melanda—ekonomi lumpuh, dan ia sempat menunggak empat bulan.
Saat berniat melunasi tunggakan tersebut, niat baik Samsuri justru ditolak mentah-mentah oleh pihak leasing. PT MCF dengan seenaknya memaksa agar enam bulan cicilan dibayar sekaligus. Karena tak sanggup memenuhi tuntutan sepihak itu, mobil Samsuri langsung disita paksa oleh pihak leasing yang dibantu debt collector.
Tak terima dengan tindakan semena-mena itu, Samsuri membawa perkara ke meja hijau. Hasilnya, Pengadilan Negeri Batam pada 8 November 2021 memutuskan bahwa PT MCF wajib mengembalikan kendaraan Samsuri tanpa beban biaya apa pun.
Namun, keadilan itu hanya indah di atas kertas. Saat eksekusi hendak dilakukan, PT MCF tiba-tiba mengaku bahwa mobil tersebut sudah “tidak ada di tangan mereka.”
Lebih parahnya lagi, Kepala Cabang PT MCF Batam dengan arogan menanggapi upaya mediasi dengan kalimat menantang:
Silakan saja mau buat apa, tetap tidak ada solusinya.”
Ucapan ini dianggap sebagai tamparan keras bagi wibawa hukum di negeri ini — sebuah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
Kini, Samsuri bukan hanya kehilangan mobil, tetapi juga harga dirinya sebagai warga negara yang hak hukumnya diinjak-injak oleh korporasi besar.
Sikap dingin dan abai PT MCF membuka dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan barang sitaan dan pelanggaran terhadap putusan pengadilan.
Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail, yang juga kuasa hukum Samsuri, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada MCF untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Kita sudah datang bersama rekan-rekan wartawan ke kantor cabang MCF. Bila sampai awal bulan tidak ada itikad baik, kami akan laporkan ke Polda Kepri atas dugaan perampasan dan penggelapan,” tegas Ismail.
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Batam. Apakah perusahaan besar boleh dengan mudah menginjak hukum dan mempermainkan rakyat kecil?
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum dan OJK berani bertindak, atau justru memilih bungkam di tengah bau busuk dugaan pelanggaran hukum yang mempermalukan keadilan itu sendiri.









