Batam Terancam Jadi Ladang Perampokan Ekologi: Hentikan Proyek Busuk Citilink

Batamexpress.com, Batam – Bau busuk perusakan lingkungan kembali menyengat dari jantung Batam. Investigasi di lapangan menemukan PT Bintang Jaya Husada, eksekutor proyek perumahan Citilink Central Propertindo di kawasan Botania, Batam Center, dengan brutal diduga menimbun lahan seluas 27 hektar didalamnya penimbunan mangrove dugaan 5 hektar.

Lebih parah lagi, praktik rakus lahan itu dijalankan tanpa izin penimbunan, tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tanpa dokumen legal lain yang diwajibkan undang-undang. Fakta ini menegaskan: proyek Citilink bukan sekadar pembangunan, melainkan operasi perusakan ekologi yang berwajah kriminal.

Mangrove, Penyangga Hidup yang Dihabisi

Mangrove bukan sekadar hutan bakau. Ia adalah benteng alami melawan abrasi, penyangga kehidupan pesisir, hingga rumah bagi ribuan biota laut. Menebangnya sama dengan menyalakan bom waktu bencana ekologis, sekaligus meruntuhkan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut.

Kejahatan Lingkungan yang Terang-Benderang

Tindakan PT Bintang Jaya Husada jelas melanggar berbagai aturan hukum:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

    • Pasal 36: setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.

    • Pasal 109: ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

  2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir

    • Pasal 35: melarang penimbunan yang merusak ekosistem pesisir.

    • Pasal 73: ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

  3. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan

    • Mangrove sebagai kawasan lindung tidak boleh dirusak tanpa izin.

Dengan sederet pelanggaran ini, proyek Citilink layak dicap sebagai kejahatan lingkungan kelas berat.

Aparat Tutup Mata?

Hingga kini, proyek busuk ini masih terus berjalan. Dari total 27 hektar, sekitar 5 hektar mangrove sudah hancur. Diamnya aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah seperti BP Batam serta Pemko Batam hanya memperkuat dugaan adanya kongkalikong kotor antara developer serakah dan oknum berkuasa.

Seorang aktivis lingkungan yang ditemui di lokasi menegaskan:
Ini bukan pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan kelas berat. Pemodal hitam yang bersembunyi di balik nama developer besar harus ditindak tegas. Jangan ada kompromi!

Tuntutan Publik Menggema

Gelombang penolakan masyarakat makin menguat dengan tiga tuntutan utama:

  1. Hentikan segera proyek perumahan Citilink Central Propertindo.

  2. Pulihkan ekosistem mangrove yang telah dihancurkan.

  3. Proses hukum pidana terhadap PT Bintang Jaya Husada dan pihak terkait.

Batam di Persimpangan Jalan

Batam tidak boleh berubah menjadi ladang perampokan ekologi atas nama pembangunan. Jika hukum hanya berlaku tajam ke bawah namun tumpul ke atas, publik akan menilai proyek ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan konspirasi busuk yang merusak masa depan ekologi Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup