Bawang Masuk Tanpa Filter: PT Oscar Diduga Manipulasi Kuota, Aparat Diduga Bungkam”

Batam, BATAMXPRESS.com— Satu lagi borok impor ilegal menganga lebar di Batam. PT Oscar, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Satnusa Persada, diduga menjadi dalang praktik haram impor komoditas pangan—bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai—dalam jumlah mencurigakan, di luar batas kuota yang ditetapkan negara.
Tim BATAMXPRESS.com menyusup langsung ke lapangan dan mencium bau busuk dari balik aktivitas bongkar muat yang dilakukan di gudang PT Oscar. Truk-truk kontainer melenggang keluar masuk tanpa pemeriksaan ketat. Tidak ada pengawasan serius. Tidak ada karantina. Tidak ada penghalang. Yang ada hanyalah kelonggaran mencurigakan yang mengisyaratkan ada tangan-tangan gelap yang membuka jalan.
Lantas di mana Bea Cukai? Di mana Karantina? Di mana pengawas perdagangan?
Jawabannya sederhana: entah mati rasa, entah ikut menikmati kue haram.
Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas, seharusnya menjadi titik kontrol yang rapat. Tapi hari ini, justru jadi taman bermain mafia impor. Dugaan permainan kuota dan kongkalikong sudah tidak bisa lagi disebut isapan jempol. PT Oscar diduga memanipulasi kuota impor, mengangkut lebih dari yang diizinkan, dengan restu diam-diam dari oknum dalam.
Kondisi ini bukan hanya memalukan—ini menjijikkan. Negara ini sedang dilukai secara brutal oleh importir rakus yang menari di atas penderitaan petani lokal.
Impor ilegal bawang berdampak seperti racun. Harga pasaran lokal hancur lebur. Petani lokal dipaksa menjual panen mereka dengan harga di bawah biaya tanam. Rantai distribusi remuk. Pendapatan negara dari PNBP dan bea masuk menguap tanpa bekas.
Semua ini terjadi karena satu hal: pengkhianatan terhadap rakyat.
Pengkhianatan oleh perusahaan yang menjadikan jalur impor sebagai mesin pencetak kekayaan kotor. Pengkhianatan oleh aparat yang seharusnya menjadi benteng hukum, tapi justru berbalik jadi pelindung kejahatan.

Ketika truk-truk PT Oscar keluar masuk tanpa hambatan, apakah aparat tidur? Atau sengaja memejamkan mata karena disuap untuk bungkam?
Jika benar ada pembiaran, maka setiap oknum yang terlibat wajib diseret ke meja hijau. Tidak ada lagi toleransi. Tidak ada lagi kata “lengah”. Yang ada hanyalah mental budak uang yang harus dibersihkan sampai ke akar.
Penggiat hukum Maerizal, S.H., menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa.
“Ini sudah masuk ke ranah tindak pidana ekonomi berat, melanggar Pasal 5, 6, dan 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, serta UU Perdagangan dan UU Pangan. Bahkan berpotensi dijerat dengan UU Tipikor bila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar KPK segera masuk ke Batam dan menyapu bersih permainan mafia impor yang telah berlangsung secara terang-terangan.
Redaksi